Mulai 2 Juni, Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak, Penunggak Cukup Bayar 1,5 Tahun

Bandar Lampung –  Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan baru keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan ini bukan lagi program pemutihan pajak seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, melainkan skema keringanan yang dinilai lebih adil bagi seluruh wajib pajak.

“Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan satu sampai lima tahun atau lebih, sekarang cukup membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan. Jadi totalnya hanya membayar 1,5 tahun, berapapun lamanya tunggakan. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi,” kata Saipul, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut disusun agar masyarakat tidak lagi sengaja menunda pembayaran pajak dengan harapan menunggu program pemutihan.

“Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak, sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan,” ujarnya.

Menurut Saipul, skema baru ini juga menjadi bentuk keseimbangan antara pemberian keringanan kepada penunggak pajak dan penghargaan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *