Rajin Bayar Pajak Kini Dapat Reward, Pemprov Lampung Beri Potongan hingga 25 Persen

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu.

Melalui kebijakan terbaru yang mulai diterapkan tahun 2026, wajib pajak yang rutin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan potongan atau diskon pajak mulai dari 5 hingga 25 persen.

Besaran diskon diberikan berdasarkan usia kendaraan serta tingkat kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak setiap tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang selama ini tertib menjalankan kewajibannya.

Menurutnya, pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama empat tahun berturut-turut dapat memperoleh potongan hingga 15 persen, bahkan dalam kategori tertentu bisa mencapai 25 persen.

“Selama ini masyarakat yang rajin membayar pajak tidak pernah mendapatkan reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat,” kata Saipul saat dimintai keterangan, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang selama ini diterapkan.

Dari hasil evaluasi, sistem pemutihan dinilai kurang adil karena lebih banyak menguntungkan penunggak pajak, sementara masyarakat yang taat tidak mendapatkan manfaat apa pun.

“Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment,” ujarnya.

Pemprov Lampung berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *